Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law
Posted on 2022-11-20 by ADPPNI
Forum Komunikasi 5 Organisasi Profesi Kesehatan Kalimantan Timur telah melaksanakan Konferensi Pers Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law pada 17/11/2022 di Hotel Amaris, Samarinda. Dihadiri juga oleh berbagai wartawan dari Media Massa dan Media Online di Kaltim.
Kami Organisasi Profesi Kesehatan di Kalimantan Timur yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang – Undang khususnya di bidang Kesehatan: UU No. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan, UU No. 4 tahun 2019 Tentang Kebidanan dan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Kompetensi dan kewenangan tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah jaminan dalam melaksanakan praktik agar keselamatan pasien tetap terjaga. Organisasi Profesi Kesehatan beserta seluruh perangkatnya memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, untuk itu wajib dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah.
2. Organisasi Profesi Kesehatan di Kalimantan Timur adalah salah satu pemangku kebijakan (Stakeholder) pada tingkat Daerah tidak pernah diberikan informasi atau dilibatkan dalam diskusi pembahasan naskah akademik RUU Kesehatan Omnibus Law ini, demikian pula Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan di Kalimantan Timur.
3. Demi mengedepankan kepentingan masyarakat, kami Organisasi Profesi Kesehatan Kalimantan Timur mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional terutama dalam hal pemerataan tenaga Kesehatan di Kalimantan Timur.
4. Eksistensi : UU No. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan, UU No. 4 tahun 2019 Tentang Kebidanan telah berjalan dengan baik dan tertib. Penghapusan Undang – Undang Profesi Kesehatan tidak hanya berpotensi melemahkan peran Organisasi Profesi, namun akan menimbulkan dampak dan kerugian yang lebih besar terhadap kepentingan masyarakat karena Undang – Undang Profesi Kesehatan dan Kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kami Organisasi Profesi Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kalimantan Timur, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Kalimantan Timur, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Wilayah Kalimantan Timur, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Wilayah Kalimantan Timur, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Wilayah Kalimantan Timur menyatakan sikap:
‘Menolak Rancangan Undang – Undang Kesehatan Omnibus Law dan Mendesak Agar rancangan Undang Undang Kesehatan Omnibus Law Ditarik dari Prolegnas 2022 DPR RI’.
Ismansyah, Ketua DPW PPNI Kalimantan Timur menyampaikan bahwa penolakan terhadap RUU Omnibuslaw merupakan reaksi dari organisasi profesi khususnya PPNI melihat bahwa dalam draf RUU yang beredar meniadakan beberapa hal antara lain:
1. Penghilangan terhadap fungsi organisasi profesi ini akan membahayakan posisi masyarakat karena nanti tidak ada lagi yang menjamin kualifikasi kompetensi dari organisasi profesi itu.
2. Rancangan bahwa STR tidak lagi direkomendasi oleh organisasi profesi tapi akan langsung dikelola oleh Kemenkes. Kita mengetahui bahwa perawat tidak hanya disektor pemerintah tapi ada bekerja diluar sektor pemerintah, dalam hal ini dengan jumlah perawat yang sekian banyak akan memberikan kesulitan tertentu bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan.
3. Tidak ada jaminan bahwa perawat yang memiliki STR direkomendasikan seumur hidup itu kompetensinya tetap terpelihara, jangankan nanti dalam waktu seumur hidup, 5 tahun saja faktanya setelah dilakukan pendataan ada diantara mereka sudah beralih tidak lagi di bekerja memberikan pelayanan, ada yang sakit dan berhalangan tetap, ini sangat penting dilakukan Re-registrasi sehingga mengetahui betul bahwa hanya tenaga kesehatan termasuk perawat yang terjaga kompetensinya yang kita rekomendasikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu Ismansyah juga menambahkan bahwa di Indonesia ada sekitar 33-34 jenis tenaga kesehatan dan setiap tenaga kesehatan memiliki karakteristik yang berbeda – beda, jadi tidak mungkin dapat dikoordinir oleh hanya satu UU omnibuslaw saja, dapat dibayangkan berapa banyak konten yang akan ada dalam UU Omnibuslaw tersebut. Maka dari itu mendorong pemerintah, dalam hal ini badan legislatif memberikan kesempatan untuk eksisnya UU yang sudah sekarang ini terutama dalam hal ini UU Keperawatan No. 38 tahun 2014.
“Saya kira itu poin - poin penting yang akan kita sampaikan, oleh karna itu PPNI seluruh Indonesia memiliki sikap meminta, memohon dan mendesak agar UU No. 38 tahun 2014 itu ditarik dari pembahasan RUU Omnibuslaw tahun 2022, terima kasih,“ Ujar Ismansyah (17/11/2022).(red)
(HZL)
Video PPNI Kaltim
- Tidak Ada Data
- PPNI INNA
WEBSITE PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA PUSAT
Link
Hubungi Kami
Untuk lebih mengenal kami, anda dapat menghubungi kami pada :
Kantor Jl.Suroboyo Blok.B RT.34 No.14 Kel.Loa Bakung Kec.Sungai Kunjang Samarinda
Email dpwppnikaltim@gmail.com
Instagram @dpwppnikaltim
Copyright © chichi. All Rights Reserved